Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD

  1. 2.1.1 BPD melaksanakan musyawarah tentang PAW BPD;
  2. 2.1.2 BPD membuat keputusan BPD tentang PAW BPD;
  3. 2.1.3 BPD menyampaikan keputusan BPD kepada Camat melalui Kepala Desa;
  4. 2.1.4 Kepala Desa menyampaikan usulan nama Calon PAW BPD kepada Bupati melalui Camat;
  5. 2.1.5 Camat membuat SK PAW BPD
  6. 2.1.6 Camat meresmikan PAW BPD melalui pengambilan sumpah/janji

  1. 4.1. Musyawarah BPD tentang PAW
  2. 4.1. Musyawarah BPD tentang PAW
  3. 4.3. Kepala Desa Menyampaikan Usulan PAW BPD Kepada BPD Melalui Camat
  4. 4.4. Camat Meresmikan PAW BPD melalui Surat Keputusan Camat
  5. 4.5. Camat Mengambil Sumpah/Janji PAW BPD
  6. 4.6. Camat Melaporkan PAW BPD Kepada Bupati Melalui OPD Teknis

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat tentang PAW BPD.

helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD"