Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Program Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementrian Koperasi dan UKM melalui program Wirausaha Pemula

No. SK: 065/26/2021

  1. Individu yang memiliki rintisan usaha produktif dan/atau pelaku usaha yang mempunyai potensi mengembangkan usaha dan usahanya telah berjalan minimal 6 (enam) Bulan dan maksimal 3 (tiga) Tahun;
  2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan;
  3. Berusia maksimal 45 tahun;
  4. Berpendidikan minimal SLTP atau yang sederajat
  5. Memiliki tanda identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  6. Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat;
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan;
  8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) Tahun sebelum Tahun anggaran berjalan;
  9. Memiliki Rencana Usaha;
  10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal;
  11. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau POLRI;
  12. Ketentuan mengenai persyaratan calon penerima bantuan sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 11 dapat disesuaikan untuk mendukung program prioritas.

  1. Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan;
  2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau rekomendasi yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Pembiayaan ;
  3. Atas dasar rekomendasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKMCq. Deputi Bidang Pembiayaan ;
  4. Berkas Proposal, Dokumen Persyaratan, Dukungan dan Pengantar dikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Koperasi dan UKMdengan alamat JIn. H.R. Rasuna Said Kav. 3 – 5, Kuningan Jakarta Selatan.


5 hari kerja dengan berkas-berkas lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Program Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Kementrian Koperasi dan UKM melalui Program Wirausaha Pemula


Pemohon bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan Bidang Koperasi dan UKM / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Program Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementrian Koperasi dan UKM melalui program Wirausaha Pemula"