Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Impor Resiko Rendah

  1. Mempunyai kartu pelaku usaha perikanan (KUSUKA)
  2. Melampirkan Health Certificate dari negara asal dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen KP Nomor 11 tahun 2019

  1. Pengajuan permohonan oleh importir (melampirkan persyaratan yang diperlukan)
  2. Menerima, Mencatat dan Menginput Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online atau manual ke sistem Sisterkaroline
  3. Memerintahkan petugas karantina untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  4. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  5. Berdasarkan disposisi Kepala/Pejabat yang ditunjuk menyiapkan surat perintah analisa media pembawa
  6. Melakukan analisa media pembawa serta rekomendasinya
  7. Berdasarkan rekomendasi Analisis MP/HP dari PHPI memerintahkan petugas administrasi untuk menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Kebenaran Isi Dokumen
  8. Menyiapkan Surat Perintah Kebenaran Isi Dokumen
  9. Melaksanakan pemeriksaan kesesuaian jenis/jumlah/dan/atau ukuran MP/HP kemudian membuat LHP Kebenaran
  10. Berdasarkan disposisi Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk, menyiapkan Surat Persetujuan pengeluaran MP dari tempat Pemasukan (KI-D7)
  11. Menandatangani Surat persetujuan Pengeluaran MP dari tempat Pemasukan (KI-D7)

5 Jam 10 Menit

1. Pengajuan permohonan oleh importir (melampirkan persyaratan yang diperlukan) (5 menit)

2. Menerima permohonan (10 menit)

3. Verifikasi dokumen (15 menit)

4. Penilaian risiko (15 menit)

5. Pemeriksaan jenis dan jumlah (255 menit)

6. Penerbitan KI-D7 (10 menit)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon

Alamat Kantor :Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233

email : karantina.ambon@gmail.com

twitter : @BKIPMAmbon

Facebook : BKIPM Ambon

Instagram : @bkipmambon

Whatsapp : +62 822 9877 0090

Telp. : 0911-3869137
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store