Fasilitasi Kegiatan Kursus Singkat (Short Course) / Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

No. SK: 065/26/2021

  1. Semua Usaha Mikro Kecil termasuk masyarakat yang ingin memulai usaha dan mengembangkan usahanya, dapat memanfaatkan layanan teknis tanpa dipersyaratkan apapun.

  1. Usaha Mikro Kecil yang berminat untuk mengikuti pelatihan dapat menghubungi dan mendaftarkan diri Bidang Koperasi dan UKM melalui Kepala Seksi UMKM, baik via telepon atau datang langsung Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara, Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kayong Utara.
  2. Bidang Koperasi dan UKM melalui Kepala Seksi UKM akan mendata indentitas pelaku usaha, berikut informasi mengenai usaha yang dijalankan, serta pelatihan yang ingin diikuti, atau menyarankan pelatihan yang sesuai dengan usaha yang dijalankan.
  3. Bidang Koperasi dan UKM akan memberitahukan perihal waktu pelaksanaan pelatihan kepada para peserta yang telah mendaftarkan diri apabila Dinas Perdagangan sudah menerima surat pemanggilan peserta dari UPT Pelatihan Koperasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan kebutuhan peserta pelatihan.
  4. Pelaksanaan pelatihan dilakukan dalam kurun waktu 5 ( lima) hari dengan narasumber yang berasal dari tenaga ahli konsultan dan praktisi/ Usaha Mikro Kecil sukses dan nara sumber lainnya


5 hari kerja dengan berkas-berkas lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Kursus singkat / Pelatihan kepala pelaku Usaha Mikro dan Kecil


Pemohon bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan Bidang Koperasi dan UKM / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan Kursus Singkat (Short Course) / Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil"