Evaluasi Raperdes APBDES

  1. 2.1.1 Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES kepada Camat;
  2. 2.1.2 Pemerintah Desa menyampaikan Bertita Acara Persetujuan Bersama Raperdes APBDES;
  3. 2.1.3 Pemerintah Desa menyampaikan Daftar Usulan Kegiatan berdasarkan hasil input melalui Aplikasi Siskeudes;
  4. 2.1.4 Pemerintah Desa menyampaikan Surat Pengantar dari Desa;

  1. 4.1. Penyusunan Raperdes APBDES
  2. 4.2. Pembahasan dan Persetujuan Bersama Raperdes APBDES dengan BPD
  3. 4.3. Perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan dengan BPD
  4. 4.4. Pengiriman Raperdes APBDES untuk di evaluasi
  5. 4.5. Evaluasi Raperdes APBDES
  6. 4.6. Penyampaian Hasil Evaluasi Raperdes APBDES
  7. 4.7. Melaksanakan Perbaikan berdasarkan hasil Evaluasi
  8. 4.8. Menetapkan Perdes APBDES
  9. 4.9. Menyampaikan Perdes APBDES kepada Camat

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

7.1. Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Raperdes APBDES

helpdesk kasi pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Raperdes APBDES"