Proses Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) paling lambat selesai 60 (enam puluh) hari jika pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka petugas / staf memberikan waktu kapan berkas bisa diambil kembali oleh pemohon dengan membawa bukti pengambilan berkas atas nama pemohon.
Lamanya waktu yang dibutuhkan karena pengajuan yang sudah disetujui oleh dinas akan dilanjutkan dengan verifikasi tahap kedua yang dilakukan oleh LPMP dan ketiga oleh PDSPK Kemdikbud;
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store