Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijasah dari SD sampai dengan pendidikan terakhir;
  3. Kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau strata 1 (S1) bagi pendidik di Satuan Pendidikan Formal;
  4. SK Pengangkatan sebagai pegawai (SK CPNS bagi PTK PNS/CPNS, SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan bagi PTK di sekolah swasta, SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi PTK Non PNS di Sekolah Negeri;
  5. e. SK Pembagian Tugas 2 (dua) tahun terakhir dari Kepala Sekolah

  1. Pemohon melakukan scan dokumen yang dipersyaratkan (angka 2) untuk diunggah melalui sistem Vervalptk Dapodik Sekolah oleh Operator Sekolah; Mengirimkan berkas administrasi fisik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
  2. Operator dinas melakukan proses verifikasi dokumen fisik dan online melalui sistem Vervalptk Dinas. Apabila memenuhi syarat akan dilakukan persetujuan, sedangkan apabila tidak memenuhi syarat akan dilakukan penolakan dengan keterangan yang bisa dibaca oleh pemohon melalui sistem Vervalptk Dapodik Sekolah;
  3. Pengajuan yang sudah disetujui oleh dinas akan dilanjutkan dengan verifikasi tahap kedua yang dilakukan oleh LPMP dan ketiga oleh PDSPK Kemdikbud;
  4. Setelah semua proses terlampaui maka PDSPK Kemdikbud menerbitkan NUPTK yang bisa dilihat oleh pemohon melalui sistem Vervalptk Dapodik Sekolah.tanda terima pada buku agenda

Proses Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) paling lambat selesai 60 (enam puluh) hari jika pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka petugas / staf memberikan waktu kapan berkas bisa diambil kembali oleh pemohon dengan membawa bukti pengambilan berkas atas nama pemohon.

Lamanya waktu yang dibutuhkan karena pengajuan yang sudah disetujui oleh dinas akan dilanjutkan dengan verifikasi tahap kedua yang dilakukan oleh LPMP dan ketiga oleh  PDSPK Kemdikbud;



Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website  https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"