Loket Pendaftaran

  1. 1. Pasien Baru : Membawa fotocopy KTP atau KK dan kartu BPJS
  2. 2. Pasien Lama : Membawa kartu BPJS dan kartu pendaftaran

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan nomor antrian
  3. Petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomor urut pendaftaran
  4. Pasien mendaftarakan di loket pendaftaran
  5. Pasien BPJS melakukan verifikasi persyaratan sedangkan pasien umum menunggu panggilan registrasi pendaftaran
  6. Pasien BPJS jika syarat lengkap langsung ke tahap selanjutnya, jika tidak lengkap menjadi pasien umum
  7. Petugas loket mencatat dalam register, mencari rekam medik (bagi pasien lama) dan membuat rekam medik baru (bagi pasien baru)
  8. Pasien menuju unit pelayanan dan menunggu panggilan pelayanan sesuai yang dituju


Waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran di UPTD Puskesmas Banjrasari 5 menit, diukur dari mulai pasien dipanggil sesuai dengan no antrian sampai pasien selesai didaftarkan.

  1. Umum Rp. 10.000,-
  2. Anak Rp. 5.000,-
  3. BPJS gratis

kartu berobat, nomor antrian, rekam medis

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"