5 Hari
Melakukan verifikasi dokumen hingga pengawalan media pembawa menuju instalasi karantina ikan yang ditunjuk (395 menit), 4 hari waktu yang dibutuhkan untuk melakukan identifikasi target penyakit dari Media Pembawa yang di impor, 20 menit proses pencetakan KI-D12 (Sertifikat Pelepasan)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon
Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233
email : karantina.ambon@gmail.com
twitter : @BKIPMAmbon
Facebook : BKIPM Ambon
Instagram : @bkipmambon
Whatsapp : +62 822 9877 0090
Telp. : 0911-3869137Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store