Penerbitan Sertikat Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Impor Risiko Tinggi

  1. Dilengkapi HC yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit
  2. Melalui tempat Pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat Pemasukan untuk keperluan Tindakan Karantina dan Pengendalian Mutu.
  4. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO)
  5. FC Sertifikat IKI, yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan TKI
  6. Diberikan label atau disertai dokumen (invoice/packing list)
  7. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah di negara asal yang keabsahannya diotentifikasi oleh kedutaan negara asal

  1. Menerima, mencatat dan menginput Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online atau manual ke dalam system sisterkaroline
  2. Memerintahkan Petugas Karantina untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  4. Berdasarkan disposisi kepala/pejabat yang ditunjuk menyiapkan surat perintah analisa media pembawa
  5. Melakukan analisis Media Pembawa serta Rekomendasinya
  6. Berdasarkan rekomendasi analisis MP/HP dari PHPI memerintahkan Petugas administrasi untuk menyiapkan surat persetujuan pengeluaran (KI-D7) dan Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina (KI-D8) untuk tindakan lebih lanjut di instalasi
  7. Menyiapkan surat persetujuan pengeluaran (KI-D7) dan Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina (KI-D8) dan menyerahkan ke PHPI
  8. Melakukan Pengawalan MP/HP ke Instalasi karantina Ikan dan melakukan pemeriksaan kesesuaian Jenis,jumlah dan/atau ukuran termasuk kematian ikan dan penempatannya di Instalasi
  9. Melaksanakan pemeriksaan kesesuaian jenis /jumlah, ukuran media pembawa/hasil perikanan secara menyeluruh
  10. Melaksanakan Pemeriksaan Klinis MP dan membuat LHP Klinis
  11. Melaksanakan Pengambilan Sampel MP dan membuat Laporan Hasil Pengambilan Sampel dan melaporkan hasilnya ke Kepala/Pejabat yang ditunjuk untuk disposisi
  12. Memerintahkan petugas laboratorium untuk melakukan pengujian sesuai target HPIK/Mutu Hasil Perikanan
  13. Melakukan Pengujian dan membuat laporan Hasil Uji (LHU)
  14. Berdasarkan LHU laboratorium dan LHP kilinis, membuat disposisi ke operator/ petugas administasi
  15. Menyiapkan Draft Sertifikat Pelepasan (KI-D12)
  16. Menandatangani Sertifikat Pelepasan (KI-D12)

5 Hari

Melakukan verifikasi dokumen hingga pengawalan media pembawa menuju instalasi karantina ikan yang ditunjuk (395 menit), 4 hari waktu yang dibutuhkan untuk melakukan identifikasi target penyakit dari Media Pembawa yang di impor, 20 menit proses pencetakan KI-D12 (Sertifikat Pelepasan)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon

Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233

email : karantina.ambon@gmail.com

twitter : @BKIPMAmbon

Facebook : BKIPM Ambon

Instagram : @bkipmambon

Whatsapp : +62 822 9877 0090

Telp. : 0911-3869137
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store