Pembubaran Koperasi

No. SK: 065/26/2021

  1. Surat pengajuan permohonan pembubaran koperasi secara tertulis kepada Kepala Perdagangan Kabupaten Kayong Utara
  2. Keputusan Rapat Anggota Pembubaran Koperasi (Asli)
  3. Daftar Hadir Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang telah diteliti kebenarannya berdasarkan Buku Daftar Anggota
  4. Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi Anggaran Dasar Asli/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Yang bersangkutan

  1. KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA 1. Penyampaian surat pemberitahuan Pembubaran Koperasi secara tertulis kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara dengan dilengkapi lampiran persyaratan sesuai ketentuan 2. Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara menerbitkan 3. Keputusan Pembubaran Koperasi 4. Mengirimkan Keputusan Pembubaran Koperasi kepada Menteri 5. Negara Koperasi dan UKM RI
  2. KEPUTUSAN PEMERINTAH PELAKSANAAN PEMBUBARAN 1) PENELITIAN OLEH DINAS PERDAGANGAN SEKSI KOPERASI DAN UKM Penelitian dilakukan kepada koperasi terkait dengan beberapa kriteria yang mendukung terjadinya pembubaran koperasi, antara lain : ? Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 atau Ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi ? Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ? Dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ? Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi. 2) Dinas Koperasi Perdagangan menyampaikan rencana pembubaran secara tertulis kepada Pengurus Koperasi/Anggota yang masih ada/menempelkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau Kantor Desa tempat kedudukan Koperasi.
  3. PENGAJUAN KEBERATAN PEMBUBARAN 1. Pengurus atau Anggota Koperasi yang menerima pemberitahuan rencana pembubaran tersebut dapat mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis dengan surat tercatat beserta alasan-alasannya kepada Dinas Perdagangan Kayong Utara 2. Surat pernyataan keberatan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran oleh Pengurus atau Anggota Koperasi atau sejak pemberitahuan Rencana Pembubaran pada papan pengumuman. 3. Dalam hal pernyataan keberatan tersebut diajukan oleh anggota Koperasi, maka anggota tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari anggota lain untuk bertindak atas nama Koperasi dalam mengajukanpernyataan keberatan dimaksud. 4. Dinas Perdagangan Kayong Utara memberikan Surat Tanda Penerimaan atas pernyataan dimaksud. 5. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan tersebut, Dinas Perdagangan harus membuat keputusan dengan mengeluarkan surat yang menyatakan menerima atau menolak keberatan tersebut
  4. KEPUTUSAN PEMBUBARAN 1. Dalam hal pernyataan keberatan tersebut diterima maka Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara menetapkan keputusan dengan mengeluarkan surat yang menyatakan menerima keberatan tersebut. Atas dasar surat tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Pembatalan Rencana Pembubaran Koperasi dan menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau Anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menerima keberatan ditetapkan. 2. Dalam hal keberatan tersebut ditolak maka Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara menetapkan keputusan tersebut dengan surat penolakan keberatan. Atas dasar surat tersebut, dikeluarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan penolakannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan 3. Dalam Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dicantumkan nama dan alamat anggota Tim Penyelesai Pembubaran. 4. Keputusan pembubaran koperasi disampaikan secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau Anggota Koperasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan Pembubaran Koperasi. 5. Keputusan Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara merupakan keputusan akhir dan tidak dapat dilakukan upaya banding oleh Koperasi yang bersangkutan. 6. Dalam hal Pengurus atau Anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, maka Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara mengumumkan pembubaran Koperasi tersebut pada papan pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau Kantor Desa tempat kedudukan Koperasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan Pembubaran Koperasi. 7. Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan Koperasi yang bersangkutan, maka Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara wajib mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran Koperasi. Dalam hal Dinas Perdagangan kabupaten Kayong Utara tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi atau tidak menyampaikan Surat Pembatalan Rencana Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka rencana pembubaran Koperasi tersebut dinyatakan batal
  5. PEMBERITAHUAN PEMBUBARAN KOPERASI KEPADA KREDITOR 1. Keputusan Pembubaran Koperasi diberitahukan oleh Tim Penyelesai kepada semua kreditor dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi. 2. Dalam hal alamat kreditor tidak diketahui, maka pembubaran Koperasi diumumkan secara luas dengan menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada Kantor Kecamatan dan atau Kantor Desa tempat kedudukan koperasi dengan memperhatikan jangka waktu 14 (empat belas) hari. 3. Pengumuman pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud, dilakukan selama proses pembubaran berlangsung 4. Untuk melindungi kepentingan pihak kreditor, maka selama pemberitahuan pembubaran Koperasi tersebut belum diterima oleh kreditor, pembubaran Koperasi tersebut belum berlaku baginya. Pemberitahuan pembubaran Koperasi kepada kreditor tersebut menyebutkan nama dan alamat Tim Penyelesai, serta ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pembubaran
  6. PENYELESAIAN PEMBUBARAN 1. Penyelesaian pembubaran dilakukan oleh Tim Penyelesai yang anggotanya ditunjuk oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara dan nama Anggota Tim Penyelesai tersebut dicantumkan dalam Surat Keputusan Pembubaran Koperasi. 2. Di samping itu, jangka waktu pelaksanaan tugas Tim Penyelesai juga dicantumkan dalam Surat Keputusan Pembubaran Koperasi, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dikeluarkan. 3. Tim Penyelesai tersebut terdiri dari suatu atau lebih pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara atau daerah dan satu atau lebih anggota Koperasi yang tidak pernah menjadi Pengurus Koperasi, serta apabila dipandang perlu dari instansi pemerintah terkait lainnya. 4. Selama dalam proses penyelesaian, kopersai tersebut masih tetap ada dengan sebutan ”Koperasi Dalam Penyelesaian”, termasuk hak dan kewajibannya untuk menyelesaikan seluruh urusannya. 5. Tim Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut : a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan; c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi; e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembagian yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya; f. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi; g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota; h. membuat berita acara penyelesaian. 6. Tim Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban hanya terbatas pada ketentuan tersebut di atas dan tidak boleh melimpahkan kepada orang lain, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Dalam melaksanakan hak, wewenang dan kewajibannya Tim Penyelesai wajib bertindak secara jujur, teliti, objektif dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Tim Penyelesai melaksanakan tugasnya dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara . Surat Tugas tersebut berisi hak, kewajiban dan wewenang serta jangka waktu sebagaimana tersebut di atas. 9. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penyelesai bertanggung jawab kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara. 10. Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara menetapkan upah anggotaTim Penyelesai yang besarnya atau jumlahnya didasarkan padakondisi Koperasi yang bersangkutan atau tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran atau sesuai kebutuhan yang wajar. 11. Seluruh biaya atau pengeluaran yang secara wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai dalam melaksanakan pembubaran menjadi beban anggaran Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara
  7. PENGUMUMAN PEMBUBARAN 1. Setiap Surat Keputusan Pembubaran Koperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia 2. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia memuat nama, alamat, nomor dan tanggal Pengesahan Akta Pendirian serta nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembubaran Koperasi yang bersangkutan. 3. Sejak tanggal pengumuman Pembubaran Koperasi dalam Berita Negara RI maka status Badan Hukum Koperasi dihapus. 4. Biaya untuk pengumuman dalam Berita Negara RI dibebankan kepada anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI


90 hari kerja dengan berkas-berkas lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembubaran Koperasi


Pemohon bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan Bidang Koperasi dan UKM / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / menghubungi wa 089694448416 an. Rudy Herliansyah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store