Unit Gawat Darurat & Rawat Inap

No. SK: 440/121/424.072.03/2022

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga)
  3. Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki
  4. Keadaan Gawat Darurat
  5. Diluar Jam buka Poli Rawat Jalan atau hari libur (khusus keadaan non gawat darurat)
  6. Rujukan Poli Rawat Jalan

  1. Pasien datang atau rujukan dari Poli rawat jalan.
  2. Petugas melakukan anamnesa dan Triase untuk yang menentukan prioritas dan tindakan atau perawatan yang akan dilakukan.
  3. Pasien dalam keadaan darurat akan diprioritaskan dan segera dilakukan tindakan, serta jika memerlukan rujukan kan dirujuk ke Rumah Sakit.
  4. Pasien tidak dalam keadaan darurat dan memerlukan rawat inap,maka pasien dilakukan perawatan di Puskesmas
  5. Pasien tidak dalam keadaan darurat sama sekali dan hanya memerlukan rawat jalan, pasien mendapat perawatan di IGD dan diperbolehkan pulang.
  6. Jika Pasien Rawat inap di Puskesmas Purwodadi akan dilakukan Observasi dan monitor kondisi pasien setiap hari, jika membaik diperbolehkan pulang dan jika terjadi perburukan akan dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lanjutan / Rumah Sakit.

Jangka waktu pelayanan tergantung dari jenis tindakan atau perawatan yang dilakukan dan tergantung dari hasil Triase dan jenis penyakit. 

1.      Biaya / Tarif Tindakan dan perawatan Puskesmas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019.

 

2.      Menggunakan BPJS/Kartu Indonesia Sehat Tidak dikenakan Biaya / Gratis (Kecuali tindakan atau perawatan yang tidak tercover BPJS Kesehatan)


Pelayanan tidakan, Lembar resep obat dalam / luar, Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium , Surat Rujukan internal dan Eksternal , Surat Keterangan Berobat , Surat Keterangan Istirahat

UOBF PUSKESMAS PURWODADI

Jl. Lingkar AMD Purwodadi, Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan

Nomor Telepon (0343)613959

Email : pkm.purwodadi1999@gmail.com

Instagram : Puskesmas_Purwodadi

Twitter : @pkmpurwodadi       Youtube : Puskesmas Purwodadi

Website : pkmpurwodadi.pasuruankab.go.id

melalui Kotak Pengaduan yang tersedia di Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpurwodadi.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat & Rawat Inap"