Jenis Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1. foto copy KTP
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy PBB LUnas
  4. 4. Foto Copy Vaksin
  5. 5. pengantar dari desa & Kelurahan
  6. 6. berkas persyaratan dari KUA

  1. 1. Pemohon membawa berkas rekomendasi Nikah 2. mendaftarkan pada loket pelayanan 3. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan 4. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 5. Penandatangan proposal pada sekcam/camat 6. Mengagendakan, pemberian nomor dan pemberian cap stempel 7. Penyerahan berkas proposal ke pemohon 8. Pengarsipan Dokumen berkas proposal

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi ke KUA

1. Datang langsung/Surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2. Kotak saran/aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah"