Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Mengisi formulir permohonan KK
  2. Membawa surat pengantar dari Desa
  3. Data Dukungan lainnya (Akta kelahiran, ijazah, surat nikah, surat keterangan hilang, KK Lama ) menyesuaikan KK yang di mohon seperti KK Baru, KK Perubahan Data, KK hilang

  1. Lapor ke Meja Pelayanan untuk menyerahkan data
  2. Diberikan No Antrian
  3. Menyerahkan berkas untuk diverifikasi oleh petugas
  4. Menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi siap untuk dicetak
  5. Operator melakaksanakan proses pembuata Kartu Keluarga (KK)
  6. Setelah selesai operator menyerahkan kembali ke pelayanan
  7. Setelah jadi Kartu Keluarga diberikan ke pemohon oleh petugas pelayanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga (KK)

kecsdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online