Penerbitan E-KTP

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Membawa surat Pengantar Dari Desa
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada bagi anak sekolah)

  1. Lapor ke meja Pelayanan
  2. Mengambil no Antrian
  3. Menghadap ke operator pelayanan
  4. Diantar ke ruang Pemerintahan menghadap Operator KTP
  5. Perekaman E-KTP
  6. Diberikan tanda bukti perekaman untuk pengambilan e-KTP yang telah ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar E-KTP

kecsdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online