Ruang IVA

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa foto copy KK
  3. pasien umum membayar Rp.10.000
  4. Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)

  1. petugas mencuci tangan, memakai APD tingkat 1 berupa masker gaun dan sarung tangan serta menjaga jarak
  2. - petugas melakukan anamnesa
  3. - petugas melakukan pengukuran TB, BB, TD.
  4. - petugas melakukan pemeriksaan IVA
  5. - petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam status dan buku register
  6. - petugas mencuci tangan

Di mulai dari pendaftaran pasien menuju ke poli IVA kemudian di lakukan anamnesa, laludi lakukan pemeriksaan IVA oleh petugas

 - pasien umum ( berdasarkan perda no 20 tahun 2019)

 a.Restribusi dalam/luar wilayah : Rp.10.000

 b. pemeriksaan IVA : Rp 30.000

- bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung jaminan (gratis)

- Konsultasi dan Pemeriksaan IVA

SMS Center : 0813-1795-2195

Whatsapp : : 0813-1795-2195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com

facebook : PuskesmasSugihWaras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com facebook : PuskesmasSugihWaras

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang IVA"