Inspeksi Pengendalian Mutu

No. SK: 06/SP-OP/PPNK/V/2023

  1. Surat Penyataan Kesediaan dilakukan Inspeksi Pembongkaran Ikan
  2. Dokumen Kapal Perikanan

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pembongkaran ikan kepada Subpokja Operasional Pelabuhan
  2. Subpokja Operasional Pelabuhan memberikan arahan untuk melakukan inspeksi pembongkaran ikan dan pengujian formalin kepada Petugas Inspeksi Pembongkaran Ikan dan Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
  3. Petugas melaksanakan pengujian formalin terhadap sampel ikan dari kapal yang mengajukan permohonan pembongkaran ikan. Apabila hasil pengujian tidak mengandung formalin maka pemilik/nahkoda kapal diberikan ijin untuk melakukan pembongkaran ikan dan jika hasil positif mengandung formalin maka permohonan pembongkaran ikan dikembalikan ke pemilik/nahkoda kapal perikanan untuk ditolak
  4. Melakukan persiapan untuk inpeksi pembongkaran ikan dan lainnya
  5. Melaksanakan inspeksi meliputi; a) inspeksi pembongkaran ikan; b) inspeksi standar fasilitas dan penanganan dan penyimpanan ikat di atas kapal; c) inspeksi standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan
  6. Menyusun laporan hasil inspeksi pengendalian mutu pada kegiatan penangkapan ikan, mendokumentasikan dan menyerahkan laporan ke Nahkoda/Pemlik kapal perikanan
  7. Melaksanakan pembongkaran ikan bersama Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengolah Data serta mendistribusikan hasil tangkapan.


Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu Pada Kegiatan Penangkapan Ikan.

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store