Pencairan Dana Lewat Sppb Online

  1. 2.1 Nota;
  2. 2.2 Kuitansi;
  3. 2.3 Bukti pembayaran pajak yang sudah divalidasi oleh bank/kantor pos;
  4. 2.4 Laporan kegiatan dan undangan;
  5. 2.5 Daftar hadir untuk konsumsi atau daftar penerima barang (jika sifatnya dibagikan misal: atribut, seragam dll);
  6. 2.6 Serta kelengkapan administrasi keuangan.

  1. 4.1 Staf memberikan SPJ dan/atau nota kepada admin;
  2. 4.2 Admin menginput alokasi PPB pada website SIKSDA;
  3. 4.3 PTU melakukan verifikasi dan validasi pada alokasi PPB;
  4. 4.4 Admin menginput PPB yang telah diverifikasi dan validasi;
  5. 4.5 PPTK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB;
  6. 4.6 PPK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB;
  7. 4.7 PTU melakukan pencairan PPB.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Transfer Dana dari bank Jatim.

helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Lewat Sppb Online "