Jenis Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1. foto copy KTP
  2. 2. foto copy KK
  3. 3. Foto Copy PBB
  4. 4. Foto copy Vaksin
  5. 5. Membawa Berkas dari Desa dan Kelurahan

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan ijin keramaian 2. mendaftarkan pada loket pelayanan 3. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan 4. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 5. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 6. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses 7. Penandatangan surat pengantar ijin keramaian pada seksi/sekcam/camat 8. Mengagendakan, pemberian nomor dan pemberian cap stempel 9. Penyerahan berkas ijin keramaian ke pemohon 10. Pengarsipan Dokumen berkas ijin keramaian

5 Menit

Tidak dipungut biaya

TTD camat Lawang kidul

1.     Datang langsung/Surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2.     Kotak saran/aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Izin Keramaian"