Penerbitan Sertifikat CPIB

No. SK: 07/SP-OP/PPNK/V/2023

  1. Surat Permohonan penerbitan SCPIB
  2. Fotokopi KTP dan sertifikat keterampilan penanganan ikan
  3. Surat Pernyataan Kesediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu
  4. Dokumen kapal perikanan
  5. Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pelabuhan untuk mendapatkan Sertifikat CPIB dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a), fotokopi surat Izin penangkapan ikan. surat izin kapal pengangkut ikan, atau tanda daftar kapal perikanan untuk nelayan kecil; b). fotokopi sertifikat keterampiian penanganan ikan; c). surat kesediaan diiakukan inspeksi Pengendalian mutu
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat CPIB. Apabila dinyatakan lengkap, maka petugas akan mengajukan permohonan ke Kepala pelabuhan. Apabila tidak lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon.
  3. Kepala Pelabuhan memvalidasi dan menandatangani SCPIB
  4. Petugas mendokumentasikan SCPIB dan menyerahkan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima SCPIB


Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPIB

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store