No. SK: 440/024/424.072.14/2022
Waktu tanggap pelayanan dokter di Unit Gawat
Darurat ≤ 5 menit
dilayani setelah pasien datang
1. Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
3. Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS
Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA1. Pelayanan/tindakan medis 2. Penyuluhan/KIE 3. Resep obat 4. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut 5. Surat Keterangan Sehat 6. Surat Keterangan Istirahat
Kotak saran
Polling kepuasan Pelanggan
Indeks Kepuasan MasyarakatSMS center : 081555943056
IG : @puskesmas_karangrejo
Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store