Ruang Tindakan

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa Kartu Berbobat
  3. Membawa BPJS/KIS jika ada

  1. Pasien datang ke loket dengan membawa KTP/KK/BPJS
  2. Jika Gawat darurat lngsung ke ruang tindakan
  3. Petugas melakukan triase
  4. jika tidak bisa ditangani bisa langsung dirujuk
  5. Jika BPJS langsung ke ruang farmasi, jika pasien umum menuju kasir untuk membayar sesuai deng PERDA yang ada dan lanjut ke ruang farmasi
  6. setelah dari ruang farmasi langsung bisa pulang

Waktu tanggap pelayanan dokter di Unit Gawat Darurat   5 menit dilayani setelah pasien datang

1.    Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.    Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.    Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS

Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

1. Pelayanan/tindakan medis 2. Penyuluhan/KIE 3. Resep obat 4. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut 5. Surat Keterangan Sehat 6. Surat Keterangan Istirahat

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

IG                : @puskesmas_karangrejo

Email           : puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"