Pelayanan Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap

No. SK: 440 / 06 / KPTS / PKM-GM / I / 2022

  1. menujukkan kartu identitas (KTP/ Kartu Keluarga)
  2. membawa kartu BPJS/ KIS

  1. pasien datang
  2. petugas mengingatkan pasien dan keluarga untuk memakai masker
  3. petugas membawa pasien masuk keruang tindakan dan meletakkan pasien sesuai tingkat kegawatdaruratan (Triage)
  4. petugas mengintruksi kepada keluarga pasien untuk mendaftar keloket pendaftaran
  5. petugas melakukan anamnesa dan melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien
  6. petugas menghubungi dokter untuk konsul keadaan umum pasien, tindakan apa yang akan dilakukan dan therapy apa yang akan diberikan
  7. jika dokter menginstruksikan suatu tindakan, petugas memberikan blanko informed consent persetujuan dilakukan tindakan kepada keluarga/ pasien
  8. jika keluarga dan pasien menyetujui, petugas melakukan tindakan dan pemberian therapy sesuai intruksi dari dokter
  9. jika dokter menginstruksikan pasien untuk dirujuk, petugas menjelaskan kepada keluarga/ pasien bahwa pasien akan dilakukan rujukan ke Rumah Sakit sesuai indikasi
  10. jika keluarga pasien menyetujui, petugas menghubungi Rumah Sakit tujuan (RSUD Rabain) untuk melaporkan akan merujuk pasien
  11. petugas memberikan blanko persetujuan rujukan untuk diisi oleh keluarga
  12. petugas mengisi blanko surat rujukan UGD
  13. petugas membawa SPT, SPPD dan Laporan Perjalanan untuk klem rujukan BPJS
  14. jika pasien Rawat Jalan, petugas memberikan obat sesuai indikasi pasien yang diinstruksikan oleh dokter
  15. pasien pulang
  16. petugas mencatat status pasien / rekam medic ke buku register UGD

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Unit gawat darurat

Pengaduan Langsung : 

• Kotak Saran

• Telephone Puskesmas : 0813 6736 1887 / 0852 6979 4349 • WA : 0812 7245 6079

Pengaduan Tidak Langsung :

• Email               : puskesmasgunungmegang38@gmail.com

• Instagram        : Puskesmasgunungmegang

• Facebook        : Puskes Gumeg
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap"