Akta Pernikahan

  1. 1. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/ pendeta/ penghayat kepercayaan)
  2. 2. KTP suami
  3. 3. KK suami
  4. 4. KTP istri
  5. 5. KK istri
  6. 6. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
  7. 7. Akta perceraian (apabila cerai hidup)
  8. 8. Akta kematian (apabila ditinggal mati suami/ istri).

  1. 1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas
  2. 2. Petugas mengajukan semua berkas di aplikasi Plavon
  3. 3. Mengupload semua persyaratan yang dibutuhkan pada Plavon
  4. 4. Menunggu proses akta pernikahan selesai
  5. 5. Print out hasil tersebut secara mandiri
  6. 6. Apabila mengalami kesulitan, datang ke Kantor Kelurahan untuk meminta bantuan

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Akta Pernikahan

Kelurahan Cemengkalang, melalui :

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pernikahan"