Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

  1. Memiliki SIPJI Perdagangan Dalam Negeri
  2. Terdaftar di akun eSAJI (saji.kkp.go.id)
  3. Memiliki kuota pengambilan

  1. Pemohon melakukan pengajuan SAJI DN melalui eSAJI
  2. Operator memeriksa kelengkapan permohonan, produk dan sisa kuota pemohon
  3. Petugas memverifikasi produk
  4. Bendahara penerimaan menghitung PNBP dan menerbitkan SPP PNBP
  5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP berdasarkan SPP dan mengupolad bukti pembayaran
  6. SAJI DN diterbitkan oleh BPSPL dan dapat diunduh melalui eSAJI

1 Hari Permohonan

1 Hari Proses

1 Hari Pemeriksaan dan Surat Terbit


Penerbitan SAJI-DN tujuan komersil dikenakan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021

A. Dokumen SAJI-DN :

1. Rp 540.000,-/dokumen untuk tujuan komersil

2. Rp 135.000,-/dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK, perdagangan dalam 1 provinsi dan barang bawaan

3.  Rp 0,-/dokumen untuk tujuan non-komersil


 B. Pungutan pengambilan/penangkapan:

 Jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per jenis ikan.


 C. Pungutan Perdagangan : 

1. Jenis ikan dilindungi terbatas dari hasil pengambilan dari alam -> 8% x HPI

2. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-2 (F2) -> 4% x HPI

3. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-3 (F3) dan seterusnya ->2% x HPI

4. Jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi) -> 5% x HPI

Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar
pengaduan.bpspldenpasar@kkp.go.id
Jatim +62 811 3960 4632
Bali +62 811 3960 4631
NTB +62 811 3960 4633
NTT +62 811 3960 4635

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online