1 Hari Permohonan
1 Hari Proses
1 Hari Pemeriksaan dan Surat Terbit
Penerbitan SAJI-DN tujuan komersil dikenakan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021
A. Dokumen SAJI-DN :
1. Rp 540.000,-/dokumen untuk tujuan komersil
2. Rp 135.000,-/dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK, perdagangan dalam 1 provinsi dan barang bawaan
3. Rp 0,-/dokumen untuk tujuan non-komersil
B. Pungutan pengambilan/penangkapan:
Jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per jenis ikan.
C. Pungutan Perdagangan :
1. Jenis ikan dilindungi terbatas dari hasil pengambilan dari alam -> 8% x HPI
2. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-2 (F2) -> 4% x HPI
3. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-3 (F3) dan seterusnya ->2% x HPI
4. Jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi) -> 5% x HPI
Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar
pengaduan.bpspldenpasar@kkp.go.id
Jatim +62 811 3960 4632
Bali +62 811 3960 4631
NTB +62 811 3960 4633
NTT +62 811 3960 4635
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengarah dan Penanggung jawab
Ketua
Sekretaris
Koordinator Kelompok Kerja I Manajemen Perubahan
Koordinator Kelompok Kerja II Penataan Tata Laksana Layanan Publik