Penggunaan Kendaraan/ Pengangkutan

No. SK: 05/SP-TKPU/PPNK/V/2023

  1. Permohonan Penggunaan Kendaraan/ Pengangkutan
  2. Permohonan Penggunaan Kendaraan/ Pengangkutan
  3. Permohonan Penggunaan Kendaraan/ Pengangkutan
  4. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan penggunaan kendaraan/ pengangkutan kepada Teknisi sarana dan prasarana
  2. Pemohon mengajukan permohonan penggunaan kendaraan/ pengangkutan kepada Teknisi sarana dan prasarana
  3. Pemohon mengajukan permohonan penyewaan alat berat kepada Teknisi sarana dan prasarana
  4. Petugas memeriksa ketersediaan alat berat sesuai kebutuhan dan menghitung biaya penggunaan untuk diserahkan kepada Subpokja TKPU
  5. Subpokja TKPU memeriksa form permohonan dan daftar biaya penggunaan
  6. Petugas menerima kembali dokumen permohonan yang telah disetujui dan menyerahkan daftar biaya sewa alat berat kepada Bendahara
  7. Bendahara membuat kode billing
  8. Petugas menyerahkan kode billing kepada pemohon
  9. Pemohon melakukan pembayaran
  10. Petugas memverifikasi pembayaran dan menyerahkan tanda bukti pembayaran kepada pemohon
  11. Pemohon menerima bukti pemayaran


Penggunaan Kendaraan/ Pengangkutan

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store