Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP di Kantor

No. SK: 900/050/SK/2022

  1. a. Surat permohonan Tera/ Tera Ulang (TTU);
  2. b. Untuk permohonan Tera Ulang, SKHP tahun sebelumnya.

  1. Pemohon Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) dan melakukan pembayaran retribusi ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, menerima pembayaran retribusi, memberikan tanda bukti penerimaan, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup
  3. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/ atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  4. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  5. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU
  7. Pemohon menerima SKHP

5 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang


a. Tapak Cap Tanda Tera dan/atau SKHP b. Surat keterangan Retribusi Daerah (SKRD) c. Tanda Bukti penerimaan d. Rekomendasi Fasilitasi TTU

a.   Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:

- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Kotak saran di Dinas Perdagangan

- Telepon                            : (0298) 324198

- Fax                                   : (0298) 328742

- Email                                : disdag@salatiga.go.id

- Website                             : disdag.salatiga.go.id

- Media Sosial

Instagram   : disdag_salatiga

Facebook    : Dinas Perdagangan Salatiga

- Formulir survey IKM (manual maupun elektronik)

b.  Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Bidang Perdagangan.

c.   Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP di Kantor"