No. SK: 900/050/SK/2022
5 Hari kerja
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
a. Tapak Cap Tanda Tera dan/atau SKHP b. Surat keterangan Retribusi Daerah (SKRD) c. Tanda Bukti penerimaan d. Rekomendasi Fasilitasi TTU
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: - Tatap muka langsung di ruang pelayanan - Kotak saran di Dinas Perdagangan - Telepon : (0298) 324198 - Fax : (0298) 328742 - Email : disdag@salatiga.go.id - Website : disdag.salatiga.go.id - Media Sosial Instagram : disdag_salatiga Facebook : Dinas Perdagangan Salatiga - Formulir survey IKM (manual maupun elektronik) b. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Bidang Perdagangan. c. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store