Kartu Pengawasan Bentor

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. -
  2. Foto copy STNK / Notis yang masih berlaku
  3. Foto copy KTP
  4. Gesekan Nomor Rangka, Nomor Mesin
  5. Surat kuasa bermeterai untuk kendaraan perorangan jika pengusaha kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik
  6. Untuk kendaraan yang mengalami rubah sifat dilengkapi dengan rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan
  7. Untuk kendaraan angkutan penumpang umum disertai surat ijin trayek

  1. -
  2. 1. Mengisi formulir permohonan.
  3. 2. Membaya pendaftaran biaya uji
  4. 3. Mendaftar untuk mendapat penetapan waktu dan tempat uji
  5. 4. Membawa kendaraan ke pengujian
  6. 5. Mengikuti tata cara pengujian kendaraan
  7. 6. Mendapatkan penetapan hasil uji
  8. 7. Membayar Biaya Penetapan Lulus Uji - Pemberian No. Uji - Pengecatan tanda samping - Pemasangan tanda uji - Mendapatkan kartu pengawasan
  9. 8. Bagi yg tidak lulus uji: diberi surat pernyataan tidak lulus uji diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lama 2 x 24 jam

30 Menit

Kartu pengawasan = 75.000,- per enam bulan

KARTU PENGAWASAN BENTOR

1.    Petugas pembuat kartu pengawasan

2.    Kepala Bidang Perhubungan Darat

3.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pengawasan Bentor"