Pemeriksaan umum

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. 1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. 2. Rekam Medis pasien telah diantar petugas pendaftaran ke ruang pemeriksaan umum
  3. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu unit pengobatan umum dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pasien datang ke loket untuk melakukan pendaftaran
  2. Setelah pasien datang ke loket pendaftaran, petugas melakukan registrasi ke aplikasi pendaftaran secara online
  3. Pasien menunggu diruang tunggu poli umum
  4. Pasien akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian yang telah diberikan di loket pendaftaran
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. Jika pasien harus dirujuk maka pasien akan diberikan arahan untuk rujuk ke Rumah sakit. Jika harus dirujuk secara internal maka akan dirujuk ke poli yang lain (poli KIA, poli Gizi, poli TB, Ruang Tindakan). Jika harus ada pemeriksaan untuk laboratorium maka akan dirujuk ke bagian laboratorium dan pasien harus kembali ke bagian pemeriksa untuk membaca hasil.
  6. Jika pasien sudah melakukan pemeriksaan akan diarahkan kekasir jika harus membayar kalau pasien umum
  7. pasien menerima resep dari poli umum untuk diserahkan ke ruang farmasi
  8. Pasien menerima obat dari ruang farmasi. Pasien bisa pulang

Waktu tunggu rawat jalan di Unit Pengobatan Umum < 30>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan/tindakan medis, Penyuluhan/KIE, Resep obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Istirahat

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

FB :@puskesmas karangrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 081259342709

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"