No. SK: PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 38.8 TAHUN 2018
Layanan Pengaduan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas UPTD PPA untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat, adapun jangka waktu Layanan Pengaduan dapat dilakukan paling cepat dalam 1 hari kerja, sementara jangka waktu penyelesaian atas pengaduan tidak terbatas.
Tidak dipungut biaya
LAYANAN PENGADUAN
Untuk pengakses Layanan Pengaduan korban bisa datang sendiri untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan oleh suami, orangtua, keluarga maupun orang lain dengan cara melaporkan secara langsung datang ke kantor UPTD PPA, juga bisa melalui telpon, media sosial, surat dan email UPTD PPA. Keluarga juga bisa mengadukan permasalahan yang dialami korban yang mengalami kekerasaan dari suami, orangtua, keluarga maupun orang lain dengan cara melaporkan secara langsung datang ke kantor UPTD PPA, juga bisa melalui telpon, media sosial, surat dan email UPTD PPA. Masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui terjadi kekerasan pada perempuan dan anak bisa melaporkan ke kantor UPTD PPA secara langsung dan atau bisa melalui telpon, media sosial, surat dan email UPTD PPA. Kekerasan tersebut berupa fisik, psikis, penelantaran,seksual, eksploitasi dan trafficking.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store