Layanan Pengaduan

No. SK: PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 38.8 TAHUN 2018

  1. Membawa KTP
  2. Menandatangani Surat Persetujuan (Inform Consent)

  1. 1. Pastikan anda merupakan Warga Kabupaten Sleman/Mengalami Tindak Kekerasan di Kabupaten Sleman 2. Korban bertemu dengan satpam/resepsionis kemudian diarahkan untuk cuci tangan dan pengecekan suhu 3. Anda akan diarahkan ke petugas layanan 4. Anda diminta untuk menandatangani surat persetujuan 5. Apabila bersedia, anda akan menerima tindakan proses penanganan pengaduan meliputi pengumpulan data, identifikasi kasus, dan asesment awal 6. Setelah proses pengaduan selesai, anda akan mendapatkan kartu bukti pengaduan 7. Tunggu informasi selanjutnya terkait dengan proses penanganan maksimal selama 10 hari kerja

Layanan Pengaduan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas UPTD PPA untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat, adapun jangka waktu Layanan Pengaduan dapat dilakukan paling cepat dalam 1 hari kerja, sementara jangka waktu penyelesaian atas pengaduan tidak terbatas.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Untuk pengakses Layanan Pengaduan korban bisa datang  sendiri untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan oleh suami, orangtua, keluarga maupun orang lain dengan cara melaporkan secara langsung datang ke kantor UPTD PPA,  juga bisa melalui telpon, media sosial, surat dan email UPTD PPA. Keluarga juga bisa mengadukan permasalahan yang dialami korban yang mengalami kekerasaan dari suami, orangtua, keluarga maupun orang lain  dengan cara melaporkan secara langsung datang ke kantor UPTD PPA,  juga bisa melalui telpon, media sosial, surat dan email UPTD PPA. Masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui terjadi kekerasan pada perempuan dan anak bisa melaporkan ke kantor UPTD PPA secara langsung dan atau bisa melalui telpon, media sosial, surat dan email UPTD PPA. Kekerasan tersebut berupa fisik, psikis, penelantaran,seksual, eksploitasi dan trafficking.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081328012054