Ruang PTM

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa foto copy KK
  3. pasien umum membayar Rp 10000
  4. Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)

  1. - petugas memakai APD tingkat 1 berupa masker gaun dan sarung tangan serta menjaga jarak dan mencuci tangan - petugas melapor ke RT/ RW setempat dan melampirkan jadwal posbindu - petugas memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui kader posbindu - petugas dan kader posbindu melaksanakan kegiatan 5 langkah posbindu - petugas melakukan registrasi - petugas melakukan wawancara, anamnesa - petugas melakukan pengukuran TB, BB, IMT,lingkar perut,TD - petugas melakukan pengukuran Gula Darah, asam urat dan kolestrol bila di perlukan - petugas melakukan konseling dan edukasi dan tindak lanjut - petugas mencatat hasil pengukuran dalam buku dan KMS - pencatatan dan pelaporan

Di mulai dari pendaftaran pasien di panggil ke ruang PTM, konsultasi dokter, pemeriksaan oleh dokter sampai pasien mendapatkan resep dari dokter

pasien umum dalam/luar wilayah

bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin ( gratis )

kunjungan rawat jalan kesehtan dasar ( pemeriksaan, pengobatan, dan obat-obatan

SMS Center : 0813-1795-2195

Whatsapp : 0813-1795-2195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com

facebook : PuskesmasSugihwaras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com facebook : PuskesmasSugihwaras

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang PTM"