Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445.4/91.A/VI/2022

  1. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan.

  1. Petugas memanggil pasien ke ruang laboratorium;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai SOP;
  3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium;
  4. Petugas menyerahkan hasil pemerikasan laboratorium kepada pasien;
  5. Pasien menuju ke ruang pelayanan selanjutnya

5 Menit

1. Pasien BPJS gratis; 

2. Pasien umum sesuai Perbup Nomor 115 Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan Laboratorium.

1. Kotak saran; 

2. HP 081328715311, 082243509888, 08986683008; 

3. Instagram @_puskesmassumbangsatu; 

4. Email Puskesmassatu.sumbang@yahoo.co.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store