Fasilitasi Pengurusan Hak Cipta dan Hak Merek

  1. Membawa identitas diri (KTP)
  2. Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm
  3. Membawa materai 6000 4 (empat) lembar; 4. Mengisi Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya
  4. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar
  5. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Petugas mengecek di database Kemenkumham apakah merek tersebut belum digunakan, jika belum digunakan maka merek tersebut bisa diajukan; jika sudah digunakan pemohon diminta untuk mengganti merek yang diajukan
  4. Petugas memverifikasi hasil pengujian pengolah data
  5. Petugas membuat Surat Pengantar
  6. Petugas mengirimkan Surat Pengantar dan kelengkapan pengajuan merek ke Kemenkumham
  7. Membukukan dan mencatat


1 s/d 7 hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengurusan Hak Cipta dan Merek


081347381225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengurusan Hak Cipta dan Hak Merek "