Pengadaan Air

  1. Form Pengadaan Air
  2. Form Pengadaan Air

  1. Pemohon Mengisi Form pengadaan air kemudian menyampaikan kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Mencatat meter awal dan melakukan pelayanan pengisian air. Mencatat meter akhir dan menghitung jumlah pemakaian air.
  3. Pemohon Menerima rincian pengisian air
  4. Petugas membuat nota tagihan dan diserahkan ke bendahara untuk dibuatkan billing
  5. Bendahara membuat kode billing sesuai Nota tagihan dari petugas
  6. Petugas menerima kode billing dan menyerahkan kepada pemohon
  7. Pengguna Jasa melakukan pembayaran tagihan secara online
  8. Mengecek pembayaran sesuai kode billing dan menyerahkan tanda bukti pembayaran
  9. Pengguna Jasa menerima bukti pembayaran

280 Menit





Tarif PDAM + (20% x Tarif PDAM)


Air bersih PDAM

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store