Pelayanan MTBS

No. SK: 445.4/91.A/VI/2022

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran;
  2. Rekam Medis sudah diantar ke ruang pemeriksaan MTBS.

  1. Petugas memanggil pasien ke ruang pemeriksaan MTBS;
  2. Petugas melakukan pengkajian awal pasien menggunakan form MTBS;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan klinis pada pasien sesuai SOP;
  4. Petugas mengkonsulkan pasien ke ruang pemeriksaan umum;
  5. Pasien menuju ke ruang pelayanan selanjutnya.

10 Menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai perbub no 115 tahun 2021

Jasa pelayanan pemeriksaan MTBS.

1. Kotak saran; 

2. HP 081328715311, 082243509888, 08986683008; 

3. Instagram @_puskesmassumbangsatu; 

4. Email Puskesmassatu.sumbang@yahoo.co.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store