Surat Pisah KK

  1. 1. Surat pengantar RT dan RW setempat
  2. 2. KK yang bersangkutan
  3. 3. KTP yang bersangkutan
  4. 4. Dokumen pernikahan yang bersangkutan (apabila pemohon tersebut sudah menikah)
  5. 5. Akta perceraian bagi yang sudah bercerai

  1. 1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas
  2. 2. Petugas mengajukan semua berkas di aplikasi Plavon
  3. 3. Mengupload semua persyaratan yang dibutuhkan pada Plavon
  4. 4. Menunggu proses pisah KK selesai
  5. 5. Print out hasil tersebut secara mandiri
  6. 6. Apabila mengalami kesulitan, datang ke Kantor Kelurahan untuk meminta bantuan.

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Surat Pisah KK

Kelurahan Cemengkalang, melalui :

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pisah KK"