Rekomendasi Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

No. SK: 065/26/2021

  1. Dua salinan Akta Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah bermaterai cukup.
  2. Berita Acara Rapat, atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani Notaris Pembuat Akta Koperasi mengenai rapat perubahan anggaran dasar Koperasi, atau Notulen rapat perubahan anggaran dasar, dalam hal dibuat akta pernyataan keputusan rapat.
  3. Data Akta Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan anggaran dasar lama yang telah dilegalisir oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
  5. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
  6. Laporan pertanggung jawaban terakhir dan perkembangan keuangan (neraca dan rugi/laba)
  7. Daftar hadir Rapat Anggota Khusus Koperasi
  8. Anggaran Dasar Koperasi lama yang asli
  9. Perbandingan perubahan anggaran dasar lama dengan yang baru
  10. Fotocopy daftar anggota
  11. Fotocopy Anggaran Rumah Tangga lama
  12. Fotocopy Anggaran Rumah Tangga baru
  13. Surat rekomendasi dari Dinas/ Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat bagi Koperasi yang melaksanakan alih bina dari Kabupaten/Kota ke Propinsi
  14. Surat Keterangan domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat
  15. Foto copy KTP Anggota Koperasi

  1. Seksi Organisasi dan Tata Laksana melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses pengesahaan akta perubahan anggaran dasar koperasi
  2. Pengurus koperasi mendapatkan tanda terima berkas pengajuan akta jika berkas yang diserahkan diterima lengkap.
  3. Tim yang telah ditunjuk melakukan survey lapangan dengan agenda pemeriksaan materi yang diajukan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Hasil survey lapangan dan telaah administrasi dibuat kemudian disampaikan kepada Kasi Organisasi dan Tata Laksana untuk diverifikasi
  5. Kasi Organisasi dan Tata Laksana mengajukan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilampiri dengan hasil survey lapangan kepada Kepala Dinas Perdagangan Cq. Bidang Koperasi dan UKM.
  6. Pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi a. Jika sesuai, maka akta perubahan anggaran dasar koperasi disahkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara b. Jika tidak sesuai / ditolak, maka : 1) Dikirimkan surat penolakan kepada Pengurus Koperasi 2) Dilakukan proses pengajuan ulang permintaan perubahan anggaran dasar koperasi beserta kelengkapan yang telah benar dan lengkap 3) Jika pejabat berwenang tidak memberikan keputusan dalam 1 bulan, maka pengesahan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
  7. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi siap untuk diserahkan kepada Kuasa Pendiri / Pengurus Koperasi.
  8. Surat Keputusan pengesahan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi oleh Seksi Organisasi dan Tata Laksana.
  9. Surat Keputusan pengesahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, ditembuskan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI
  10. Pejabat yang berwenang menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi.


30 hari kerja dengan berkas-berkas lengkap sesuai persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi


Pemohon bisa langsung datang ke dinas perdagangan Bidang Koperasi dan UKM / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / bisa menghubungi wa 089694448416 an. Rudy Herliansyah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi"