Layanan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha di LPSE Sleman

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran daring di laman LPSE Sleman;
  2. Form Keikutsertaan Dalam Sistem E-Procurement Nasional;
  3. Membawa asli dan fotokopi KTP/KITAS/KITAP identitas Direksi/Pejabat/ Pimpinan Perusahaan (bagi Badan Usaha) atau KTP pemilik usaha peorangan;
  4. Membawa NPWP Perusahaan atau NPWP pemilik usaha perorangan;
  5. Membawa NIB Perusahaan atau NIB pemilik usaha perorangan.

  1. Registrasi email pelaku usaha secara daring pada laman LPSE Sleman;
  2. Mengisi data perusahaan/ perorangan sesuai form yang ada di tautan/link yang ada di email pelaku usaha;
  3. Mengunduh dan mengisi Form Keikutsertaan yang didownload dari Konten Khusus LPSE;
  4. Membawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) ke LPSE Sleman untuk dilakukan verifikasi;
  5. Verifikator memberikan tanda terima bahwa proses verifikasi telah selesai dilakukan.

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah pelaku usaha membawa dokumen persyaratan lengkap dan sesuai ke LPSE Sleman untuk dilakukan verifikasi

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE Pelaku Usaha teraktivasi

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui Kontak Kami di laman LPSE Sleman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha di LPSE Sleman"