Retribusi Kendaraan Bermotor Pertama Kali/Kendaraan Baru

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. -
  2. Rekomendasi uji pertama dari Kepala Dinas Perhubungan
  3. Melampirkan sertitikat registrasi uji tipe atau surat keterangan hasil pemeriksanaan uji mutu dari Dinas DLLAJ Propinsi
  4. Foto copy faktur atau BPKB atau risalah lelang
  5. Untuk angkutan penunpang harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berkopenten
  6. Foto fopy jati KTP atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi
  7. Foto copy STNK/ Notis
  8. Gesekan No. Rangka dan No. Mesin
  9. Surat Tugas untuk kendaraan Milik Badan Usaha / Instansi Bukti pembayaran pendaftaran uji.

  1. -
  2. 1. Mengisi formulir permohonan uji.
  3. 2. Membayar pendaftaran biaya uji.
  4. 3. Mendaftar untuk mendapat penetapan waktu dan tempat uji.
  5. 4. Membawa kendaraan ke pengujian.
  6. 5. Mengikuti tata cara pengujian kendaraan.
  7. 6. Mendapatkan penetapan hasil uji.
  8. 7. Biaya yang lulus uji : - Membayar Biaya Penetapan Lulus Uji - Pemberian No. Uji - Pengecatan tanda samping - Pemasangan tanda uji - Mendapatkan buku uji
  9. Bagi yg tidak lulus uji: a. diberi surat pernyataan tidak lulus uji diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lama 2 x 24 jam. b. Membawa kendaraan untuk uji ulang pada waktu & tempat yang ditentukan. c. Bagi yang tidak menyetujui lulus uji dapat mengajukan keberatan secara tertulis. d. Kepala UPTD Pengujian memberikan jawaban secara tertulis : 1. Apabila Permohonan keberatan diterima dilakukan pemeriksaan ulang oleh penguji yang ditunjuk. 2. Apabila permo-honan keberatan ditolak tetap dinyatakan tidak lulus. 3. Pemilik tidak dapat lagi mengajukan keberatan

30 Menit

1.  Mobil barang, bus, kereta penarik dan kendaraan khusus = Rp. 300.000,-

2.  Kereta tempelan, kereta gandengan, mobil penumpang umum, dan mobil pick up = Rp. 250.000,-

BUKU KIR

1.    Kotak saran

2.    Petugas penguji

3.    Kepala Bidang Perhubungan Darat

4.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Kendaraan Bermotor Pertama Kali/Kendaraan Baru"