Pembuatan Surat Permohonan Izin UMKM

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy lunas PBB
  4. Persetujuan tetangga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Pekon dan Camat setempat. Dilengkapi dengan fotocopy KTP Tetangga yang memberi persetujuan. ctt: harus sudah di tanda tangani oleh Kepala Pekon dan sudah diberi nomor surat dari Pekon, sebelum di bawa ke Kecamatan.
  5. Fotocopy NPWP pribadi

  1. Pemohon datang ke kecamatan bagian seksi Bina Pelayanan, dengan membawa berkas permohonan.
  2. Pegawai Seksi Bina Pelayanan Menerima Merkas Dari Permohonan, Verivikasi Dan Validasi Berkas.
  3. Kasi Bina Pelayanan Meneliti, Memverivikasi Berkas Dan Lokasi, Serta Memberikan Paraf.
  4. Sekretaris Camat Memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat Menandatangani Surat Permohonan Izin UMKM
  6. Pegawai Seksi Bina Pelayanan Menggandakan berkas sebagai arsip.
  7. Pegawai Seksi Bina Pelayanan Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin UMKM

www.www.gadingrejo.pringsewukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Permohonan Izin UMKM"