Jasa Tambat dan/atau Labuh

No. SK: 03/SP-TKPU/PPNK/V/2023

  1. Permohonan Tambat dan/atau Labuh
  2. Permohonan Tambat dan/atau Labuh
  3. Permohonan Tambat dan/atau Labuh
  4. Surat Ukur Dalam Negeri
  5. STBLKK

  1. Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh dllengkapi kelengkapan permohonan
  2. Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh dllengkapi kelengkapan permohonan
  3. Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh dllengkapi kelengkapan permohonan
  4. Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh dllengkapl kelengkapan permohonan
  5. Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh dllengkapl kelengkapan permohonan
  6. Menerima oermohonan dan memverifikasi data terkait kedatangan kapal, rencana keberangkatan kapal, dan ukuran kapal
  7. Syahbandar memberikan data terkait kedatangan kapal, rencana keberangkatan, dan ukuran kapal
  8. Melakukan penghitungan biaya jasa tambat labuh berdasarkan data yang diberikan, kemudlan menyampaikan hasil penghitungan biaya jasa tambat labuh
  9. Bendahara membuat billing sesuai penghitungan biaya tambat labuh
  10. Pemohon menerima billing dan melakukan pembayaran
  11. Petugas mengecek status pembayaran dan menyerahkan tanda bukti pembayaran
  12. Pemohon menerima bukti pembayaran



Jasa Tambat Labuh

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No. telp : 0231210084

email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store