Pengurusan Surat Ahli Waris

  1. 1. Membawa Surat keterangan RT
  2. 2.Membawa Fotocopy Akta Kematian
  3. 3. Membawa Fotocopy KTP dan KK para ahli waris
  4. 4. Membawa surat pernyataan Ahli Waris yang di buat bersama-sama para ahli waris serta ditanda tangani di atas materai

  1. 1. Pemohon datang ke kelurahan membawa berkas pengurusan yang lengkap dan akan di periksa oleh petugas jika sudah lengkap akan di teruskan ke kepala kelurahan.
  2. 2. jika berkas sudah di tanda tangani oleh kepala kelurahan maka pemohon akan di arahkan ke kantor distrik untuk mendapatkan tanda tangan kepala distrik.

      - Pemohon membawa semua berkas yang lengkap dan di berikan  kepada petugas kelurahan pada bagian pelayanan umun, petugas memeriksa berkas yang di bawah oleh pemohon apakah sudah lengkap atau belum, jika belum lengkap berkas di kembalikan ke pemohon dan apabila sudah lengkap berkas akan di teruskan ke kepala kelurahan  untuk di tanda tangangi.

     - setelah berkas sudah di tanda tangani maka pemohon akan di arahkan ke kantor distrik sorong barat untuk di tanda tangani oleh kepala distrik 

      - setelah sampai di kantor Distrik pemohon akan di arahkan ke loket pelayanan dan petugas pelayanan yang ada di loket akan memeriksa kembali berkas yang di bawa oleh pemohon jika berkas sudah lengkap dan sudah benar maka berkas akan di teruskan ke kepala distrik dan kepala distrik akan memeriksa kembali tentang kebenaran dari berkas yang di bawa jika sudah benar maka akan di tanda tangani oleh kepala Distrik.


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Ahli Waris

jika ada yang kurang dalam pengurusan maka dapat menghubungi no tlp326414

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0951 - 326414

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Ahli Waris"