Fasilitasi Pendaftaran Halal MUI

  1. Membawa identitas diri (KTP)
  2. Membawa Surat Permohonan Pendaftaran Halal MUI

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Petugas membuat Surat Pengantar;
  4. Petugas mengirimkan Surat Pengantar dan kelengkapan pengajuan merek ke LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara
  5. Petugas mengundang LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara dan pemohon untuk melaksanakan sosialisasi tentang tata cara dan ketentuan pengajuan sertifikat halal
  6. Petugas mendampingi pengisian formulir pendaftaran
  7. Mendampingi LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara dalam pengecekan ke lokasi produksi milik pemohon
  8. Membukukan dan mencatat


1 s/d 7 hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendaftaran Halal MUI


081347381225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran Halal MUI"