Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 445/03/SK/PKMPDP/I/2022

  1. pasien datang
  2. Petugas melakukan triase pasien
  3. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas melakukan tindakan medis yang sesuai dengan anamesis dan pemeriksaan fisik
  7. Petugas memberikan resep obat
  8. Pasien pulang atau apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

  1. Pasien datang
  2. 2. Petugas melakukan triase pasien 3. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 4. Petugas melakukan anamnesis 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 6. Petugas melakukan tindakan medis yang sesuai dengan anamesis dan pemeriksaan fisik 7. Petugas memberikan resep obat 8. Pasien pulang atau apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Anamnesa 3 menit

pemeriksaan 4 menit

tindakan medis (tergantung kasus)

pengambilan obat

Tidak dipungut biaya

1. Penanganan Kegawatdaruratan 2. Resep 3. Kwitansi tindakan 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan

email: puskesmaspendopo2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada