No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022
30 Menit
1. Mobil barang, bus, kereta penarik atau kendaraan khusus = Rp. 150.000,
2. Pergantian buku uji yang rusak atau hilang = Rp. 100.000,-
3. Penggantian tanda uji yang rusak atau hilang = Rp. 50.000,-
4. Kareta tempelan, kereta gandengan, mobil penumpang umum dan mobil pick up = Rp. 100.000,-BUKU KIR
1. Kotak saran
2. Petugas penguji
3. Kepala Bidang Perhubungan Darat
4. Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store