Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Kedua/ Setelah 6 Bulan

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. -
  2. Foto copy STNK / Notis yang masih berlaku
  3. Foto copy buku uji
  4. Foto copy KTP
  5. Gesekan No. Rangka, No. Mesin dan No. Uji
  6. Bukti pembayaran pendaftaran uji
  7. Surat Tugas untuk kendaraan milik Badan usaha / instansi
  8. Surat kuasa bermeterai untuk kendaraan perorangan jika pengusaha uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik
  9. Untuk kendaraan yang mengalami rubah sifat dilengkapi dengan rekomendasi Kepala Dinas Perhubungann
  10. Untuk Kendaraan yang mengalami rubah bentuk dengan rekomendasi uji mutu dari Dinas DLLAJ Propinsi Untuk kendaraan angkutan penumpang umum disertai surat ijin trayek.

  1. -
  2. Mengisi formulir permohonan uji
  3. Membayar pendaftaran biaya uji
  4. Mendaftar untuk mendapat penetapan waktu dan tempat uji
  5. Membawa kendaraan ke pengujian
  6. Mengikuti tata cara pengujian kendaraan
  7. Mendapatkan penetapan hasil uji
  8. Biaya yang lulus uji : - Membayar Biaya Penetapan Lulus Uji - Pemberian No. Uji - Pengecatan tanda samping - Pemasangan tanda uji - Mendapatkan buku uji
  9. Bagi yg tidak lulus uji: - diberi surat pernyataan tidak lulus uji diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lama 2 x 24 jam

30 Menit

1.   Mobil barang, bus, kereta penarik atau kendaraan khusus = Rp. 150.000,

2.  Pergantian buku uji yang rusak atau hilang = Rp. 100.000,-

3.  Penggantian tanda uji yang rusak atau hilang =  Rp. 50.000,-

4. Kareta tempelan, kereta gandengan, mobil penumpang umum dan mobil pick up  = Rp. 100.000,-

BUKU KIR

1.    Kotak saran

2.    Petugas penguji

3.    Kepala Bidang Perhubungan Darat

4.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Kedua/ Setelah 6 Bulan"