Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik

  1. Surat permohonan Pembuatan SKT Partai Politik
  2. SK Kepengurusan Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan
  3. Surat Pernyataan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tidak Merangkap Anggota Parpol Lain
  4. Surat Keterangan Domisil

  1. Pemohon mengajukan berkas pemohonan SKT melalui link: https://bit.ly/PendaftaranParpolBakesbangpol
  2. Pengelola Data menerima dan memeriksa berkas permohonan SKT. Jika berkas sudah sesuai persyaratan, maka dilaksanakan peninjauan lokasi Kantor Sekretariat Partai Politik. Lalu dibuatkan draft SKT
  3. Kabid. Politik dan Ormas menerima draft dan berkas permohonan SKT. Jika sesuai akan diparaf dan diteruskan ke Kepala Badan untuk di tandatangani
  4. Pengelola Data menerima SKT untuk penomoran registrasi dan stempel untuk diserahkan ke pemohon.

Menerima, mencetak, dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi yang masuk di link: https://bit.ly/PendaftaranParpolBakesbangpol (30 Menit)

Meninjau Keberadaan Kantor Sekretariat Bagi Partai Politik Baru (1 Hari)

Mengetik Draft Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik (10 Menit)

a. Memeriksa Draft Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik b. Memberikan paraf Draft Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik (5 Menit)

Menandatangani SKT Partai Politik (2 Menit)

a. Memberi nomor registrasi SKT b. Memberi stempel dan menyerahkan SKT yang sudah ditandatangani ke Pemohon. c. Mengarsipkan salinan SKT (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik

Melalui WA dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik"