Pendaftaran

  1. Kartu Identitas : KTP/ Kartu Pelajar atau KK untuk pasien baru
  2. Kartu BPJS bagi peserta PBJS

  1. Pasien Baru :Pasien datang, Pasien mendaftar di bagian pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian.
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan Kartu Identitas dan Kartu Jaminan Kesehatan ( jika ada ) untuk mendapatkan nomor Rekam Medis dan diarahkan ke ruang pemeriksaan yang dituju
  3. Kemudian pasien menuju ruang tunggu pemeriksaan

5 menit pasien lama

lebih dari 5 menit pasien baru

gratis untuk pasien BPJS

Rp 10.000 untuk pasien umum

Pendaftaran

02934901893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081252380303

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"