Retribusi Jasa Tambat

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. -
  2. Speed Boat
  3. Motor Kayu

  1. -
  2. Petugas mengarahkan pengemudi Speed Boat dan Motor Kayu agar berlabuh pada tempat yang disediakan untuk menurunkan penumpang
  3. Petugas menagih retribusi jasa tambat setelah seluruh penumpang turun dari speed boat dan motor kayu
  4. Pengemudi speed boat dan motor kayu membayar membayar retribusi jasa tampat pelabuhan kepada petugas

1 Menit

1.    Retribusi jasa tambat speed boat Rp. 2.000.-

2.    Retribusi jasa tambat motor kayu Rp. 2.000.-


Karcis jasa tambat

1.    Petugas Pelabuhan

2.    UPT Pengelola Pelabuhan

3.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Jasa Tambat"