Pelayanan Tera di Kantor

No. SK: 188/109/KEP/434.212/2022

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. KTP

  1. 1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor
  2. 2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan. Jika masuk ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU. Jika tidak maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, diinventariskan untuk di fasilitasi TTU.
  3. 3. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTp dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan adm. Untuk SKHP. Jika batal maka UTTP dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
  4. 4. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera.
  5. 5. Memeriksa SKHP dan SKRD;
  6. 6. Menandatangani dan Menerbitkan SKHP, SKRD, memberikan UTTP dan SKHP kepada wajib TTU, Serta memberkaskan dokumen TTU

1 Hari

TarifSesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Tera

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera di Kantor"