Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Akte Kematian

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. Pengantar Permohonan Akta Kematian dari Desa
  2. - Formulir permohonan dilegalisasi Lurah / Kepala Desa; Foto copy sertipikat tanah / SPPT dan Letter C / surat keterangan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa; - Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa dari pemilik tanah diatas kertas bermaterai; - Foto copy bukti pembayaran BPHTB dalam ha1 terjadi pengalihan kepemilikan - Informasi Tata Ruang dari Dinas terkait - Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Pemohon ke Dinas terkait; - Bagi pemohon yang menggunakan tanah milik orang lain, harus mendapatkan isin tertulis dari pemilik tanah diatas kertas bermaterai; Gambar rencana bangunan (berskala) disahkan oleh Dinas terkait;(Disperkimta) foto copy KTP pemohon

  1. Pengantar Permohonan Akta Kematian
  2. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan 2. Pemohon melengkapi persyaratan; 3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pe1ayanar+; 4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/ penerima berkas, cek informasi tata ruang, (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 6. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan; Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayarran operator komputer; 7. Operator komputer melakukan cek dan entry data; 8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani; 9. Penyerahan Bukti Pembayaran Surat Keterangan Retribusi Daerah; 10. Penerbitan lzin Mendirikan Bangunan; 11. Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemohon, 12. Pengarsipan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian dilegalisir

1.     Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

c. Sekretaris Kecamatan

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : (0280) 621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Akte Kematian"