Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445.4/91.A/VI/2022

  1. 1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran;
  2. 2. Rekam Medis sudah diantar ke ruang pemeriksaan gigi dan mulut.

  1. 1. Petugas memanggil pasien ke ruang pemeriksaan gigi dan mulut;
  2. 2. Petugas melakukan pengkajian awal pasien;
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan klinis pada pasien sesuai SOP;
  4. 4. Petugas memberikan resep obat atau rujukan internal / eksternal pada pasien;
  5. 5. Pasien menuju ke ruang pelayanan selanjutnya.

25 Menit

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

Pasien umum sesuai Perbub No 115 tahun 2021

Jasa pelayanan dan tindakan gigi, Surat keterangan sakit, resep, surat rujukan

1. Kotak saran;

2. HP 081328715311, 082243509888,08986683008;

3. Instagram @_puskesmassumbangsatu;

4. Email Puskesmassatu.sumbang@yahoo.co.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store