Penerbitan Perjanjian Penggunaan Tanah dan Bangunan

No. SK: /PPNK/HK.510/III/2023

  1. Surat Rekomendasi Penggunaan Tanah dan Bangunan
  2. Membayar biaya penggunaan tanah dan/atau bangunan

  1. Kepala Pelabuhan Menerima surat persetujuan prinsip penggunaan tanah dan/atau bangunan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  2. Memberi catatan penyelesalan dan menyampaikan kepada Analis Pelayanan
  3. Menerima, menyusun, dan menyampaikan draft kontrak penggunaan tanati dan bangunan kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  4. Menerima, memverifikasi, memberi paraf, dan menyampaikan draft kontak penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Pelabuhan.
  5. Menerima billing tagihan nota pembayaran dan membayar secara online
  6. Kepala Pelabuhan dan Pemohon menandatangani surat perjanjian kontrak sebanyak 3 rangkap


Surat Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

No. telp : 0231210084

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

www.lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store