Pengaduan Perlindungan Khusus Anak

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy akta lahir anak
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Foto copy surat kuasa dengan membawa yang asli
  5. Foto copy surat tanda bukti laporan polisi
  6. Foto copy dokumen pendukung lainnya

  1. Mengisi daftar tamu dan menjelaskan keperluan konsultasi
  2. Mengisi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) berisikan data, kronologis, tanda tangan
  3. Melampirkan dokumen KTP, KK, Akta Lahir anak, dokumen pendukung lainnya
  4. Pengelola pengaduan akan memberikan seluruh dokumen ke petugas pengaduan
  5. Tunggu hingga dipanggil masuk ke ruang pengaduan

  1. Melakukan verifikasi dan validasi informasi dan telaah kasus (30 - 60 menit)
  2. Mengisi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP), menyusun hasil verifikasi dan validasi (15 menit)
  3. Jika berkas lengkap, melakukan pelimpahan pengaduan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua KPAI (1 hari)
  4. Dilimpahkan ke analis pengawasan (3 hari)
  5. Membuat rekomendasi ke pelaksana perlindungan anak (7 hari)
catatan: dilakukan dalam Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum

  1. Menerima informasi dari pengadu
  2. Melakukan telaah (proses, rujukan, konsultasi)
  3. Rekomendasi ke pelaksana perlindungan anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Perlindungan Khusus Anak"